Kita sudah mengulas bermacam berbagai topik menarik semacam, broker forex terbaik, catatan broker forex yang tertera di bappebti 2022, broker forex terbaik, forex nomor endapan tambahan forex, berlatih trading forex, Broker Terbaik terdaftar di Bappebti, metode trading forex, apIikasi trading forex, broker forex terpercaya. Untuk kali ini kita akan mengulas topik menarik yang lain, lebih jelasnya lihat dibawah ini.
Pemerintah telah meluncurkan apIikasi untuk mengecek bantuan sosial terbaru di tahun 2023 melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk memudahkan masyarakat mengetahui informasi terbaru program bantuan sosial di tahun 2023.
Aplikasi ini juga menyediakan fitur Sanggah dan Usul, dengan harapanan masyarakat dapat ikut serta memantau distribusi bantuan tersebut agar tepat sasaran.
Pemerintah memberikan dukungan pendapatan agar beban warga Indonesia di tahun 2023 ini menjadi lebih ringan di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit. Sebelum mengenali bantuan sosial yang diterima, sebaiknya cek dulu apakah nama Anda terdaftar atau tidak melalui apIikasi dibawah ini.
Berikut daftar Bantuan Sosial yang dikeluarkan Pemerintah:
1. Bantuan Sosial PKH
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah suatu program bantuan sosial yang diatur pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk membantu keluarga yang kurang mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
Masing-masing keluarga akan mendapatkan bantuan sebagai berikut:
- Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga
- Reguler: Rp550.000 / keluarga / tahun
- PKH AKSES: Rp1.000.000 / keluarga / tahun
- Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH
- Ibu hamil : Rp. 2.400.000
- Anak usia dini : Rp. 2.400.000,
- SD : Rp. 900.000,-
- SMP : Rp. 1.500.000,-
- SMA : Rp. 2.000.000,-
- Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
- Lanjut usia : Rp. 2.400.000,-
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Atau Kartu Sembako
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan. Sebelumnya, kebutuhan pokok yang dapat diterima hanya terdiri dari komoditas beras dan telur.
Saat ini, lebih bervariasi tidak hanya beras tetapi jenis karbohidrat lain, tidak hanya telur untuk protein hewani, tetapi juga protein nabati, sayuran hingga buah.
Penerima Bantuan Kartu Sembako biasanya mendapatkan manfaat sebesar Rp200.000 per bulan.
3. Bantuan atau Subsidi listrik
Subsidi listrik adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat untuk mengurangi biaya tagihan listrik. Subsidi listrik bermanfaat untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu mengurangi ketimpangan, namun juga memiliki beberapa masalah, seperti penyalahgunaan pemborosan, dan tidak adil bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat. Diperlukan kerja sama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk memastikan bahwa subsidi listrik digunakan secara efektif dan efisien.
Penerima subsidi listrik ada golongan dari rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya
Selain golongan pelanggan rumah tangga dengan daya 450-900 VA, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3.
Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA. Sementara S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa.
Kelompok bisnis (B) dan industri (I) juga ada yang masuk dalam golongan subsidi listrik. Mereka adalah pelanggan yang masuk kelompok golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA – 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA – 14 kVA VA), golongan tarif I2 (14 kVA – 200 kVA)
Pemerintah juga memberikan subsidi listrik untuk fasilitas umum seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan fasilitas publik lainnya dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA.
4. Program Kartu Prakerja
Kartu Prakerja Program adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Pada 2023 pemerintah akan melakukan penyesuaian besaran bantuan yang diterima peserta senilai Rp4,2 juta per individu.
Adapun rinciannya afalah sebagai berikut:
- Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta,
- Insentif pascapelatihan Rp600 ribu yang akan diberikan sebanyak 1 kali,
- Insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.
Untuk memeriksa apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima salah satu bantuan sosial di atas, Anda juga dapat mengeceknya di halaman resmi kemensos berikut ini CEKBANS0S.KEMENSOS.GO.ID.